Jumat, 20 November 2015

Pemerintah tidak serius dalam penanganan konflik sengketa lahan di Desa Empang Benao.

BANGKO — Sengketa lahan antara warga Desa Empang Benao, Pamenang, Merangin dan PT Kresna Duta Agroindo (KDA), sudah berlangsung 17 tahun. Konflik itu sampai kini tak kunjung selesai.
Walau demikian warga tak patah arang. Dengan segala upaya, warga bertekad terus berjuang mengembalikan lahan berukuran 3.000 m X 6.000 m tersebut. Mereka menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit itu merampas hak warga.
“Kami minta lahan itu dikembalikan,” kata Hasyim, tokoh masyarakat Desa Empang Benao, salah satu tokoh masyarakat Desa Empang Benao yang menangani kasus ini.
Warga menyebutkan, penggarapan lahan untuk perkebunan yang dilakukan PT KDA melampaui batas yang ditentukan, sesuai Nota Dinas Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sarko tertanggal 26 Juni 1996 ke Bupati Sarko, H. Zainul Imron. Intinya PT KDA membuka kebun melampaui lokasi yang ditentukan seluas 270 hektar.
Nota dinas itu  tindak lanjut dari berita acara 23 April 1996 dan Surat Bupati Sarko tanggal 25 Juni 1996.
Persoalan lahan ini berlarut-larut bahkan terjadi insiden berdarah, September 1999. Sejumlah warga jadi korban penembakan oknum aparat keamanan hingga mengalami cacat seumur hidup.
Dalam pengaduan itu warga mengatakan, tanggal 12 Agustus 1999 didapat kesepakatan antara wakil Desa Empang Benao dan Tanjung Gedang dengan pihak PT KDA. Pihak perusahaan bersedia menyerahkan lahan sekitar 270 hektar ke masyarakat Empang Benao dan Tanjung Gedang dengan pola KKPA.
Jika masyarakat tidak menerima lahan tersebut, akan dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, sesuai koordinat yang ditetapkan dalm SK Pencadangan Gubernur Jambi  nomor 494 Tahun 1988 tanggal 2 Desember 1988 dan nomor 302 Tahun 1990 tanggal 25 Juli 1990 serta SK Menhutbun nomor 249 /KPTS/II/1999 tanggal 23 April 1999.
Hadir dan menandatangani dari pihak PT KDA, Prasetyo Hadi, Ir Suyono, Supriadi, Helmi Nasuition dan Herman TM. Sedang wakil masyaratakat diwakili oleh M Nawawi, Muazam, Yamin L, Sabaradin dan Syahril. Kesepakatan juga ditandatangani oleh Bupati Sarko, H Rotani Yutaka.
“Selama masalah antara masyarakat Desa Empang Benao, Tanjung Gedang dan PT KDA belum selesai, kedua belah pihak tidak akan melakukan semua kegiatan di atas lahan tersebut,” demikian bunyi poin penting dalam kesepakatan.
Hasyim mendaskan, masyarakat telah dibohongi, karena sampai kini pihak PT KDA menikmati hasil dari lahan yang disengketakan. Pihak perusahaan mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama.
Hasyim bersama tokoh masyarakat lainnya, seperti M Yusuf, Yahya dan Rusdi, melaporkan kondisi itu ke Bupati Merangin, Al Haris. Mereka minta bupati menyelesaikan kisruh ini. Informasi terakhir yang diterima infojambi.com, Al Haris sudah memerintahkan Sekda Merangin membentuk tim khusus menyelesaiakan  persoalan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar